Jika syarat membuat NPWP sudah dapat kamu penuhi, sekarang kamu sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi. Membuat NPWP dapat dilakukan secara online ataupun secara offline. Berikut adalah opsi pembuatan NPWP :
1. Datang langsung ke kantor pelayanan pajak / KP2KP terdapat tempat tinggal /usaha
1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotocopy.
2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP. Bila alamat domisili sekarang berada dengan KTP, kamu diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
3. Isi formulir pengajuan NPWP.
4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
5. Menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak.
2. Mengirim lewat kantor pos formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan ke KPP terdekat tempat tinggal /usaha
1. Unduh formulir, cetak lalu isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa diberi tanda tangan.
2. Kirim formulir yang kamu isi, beserta dengan seluruh dokumen kategori wajib pajak melalui :
- Kantor pos
- Jasa ekspedisi atau kurir, seperti JNE, J&T, TIKI, dan sebagainya
3. Setekah seluruh persyaratan permohonan pendaftaran oleh KPP secara lengkap, maka KPP akan menerima bukti penerimaan surat.
4. Lalu, KPP menerima kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan.
5. Kamu hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal kamu melalui pos atau ekspedisi/kurir.
3. Daftar online melalui e-registration di rektorat jendral pajak pada https://ereg.pajak.go.id
Untuk mendaftar NPWP Online ada 3 langkah yaitu: 1. membuat akun, 2. membuat NPWP, dan 3. penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya :
1. Membuat akun
1. Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.
2. Masukan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa di lakukan.
3. Buka link verifikasi yang telah di kirim melalui e-mail.
4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang di didkan adalah benar.
5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
2. Membuat NPWP
1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
2. Isi kategori wajib pajak.
3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar.
4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu :
- Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
- Kegiatan usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, dan sebagainya.
- Pekerjaan bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
- Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance. Mungkin ada yang bertanya cara mengisi formulir NPWP online yang belum kerja? Hal ini tidak bisa. Karena tidak ada kolom formulir NPWP online yang belum kerja. Jadi, sebaiknya kamu mengisi bagian ini dengan jawaban freelance.
5. Isi alamat tempat tinggal.
Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP. Tetapi sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP. Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/ Desa/ Kelurahan.
6. Isi alamat sesuai KTP.
Jika sama dengan alamat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi.
7. Isi alamat usaha.
Jika karyawan dapat langsung pilih next/ selanjutnya.
8. Isi tanggungan dan gaji.
Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi, jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetapi diisi maksimal 3.
9. Isi Persyaratan
- Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah maka silahkan unggah / upload, juga bisa kirim manual via jasa antar.
- Jika kamu pilih metode unggah maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.
10. Isi pernyataan
- Klik 2 centang benar dan lengkap
- Klik finish
3. Penyampaian formulir
Setelah selesai mengisi surat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email dan copy token, pilih “kirim permohonan”, lalu masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran ke alamat yang kamu isi.